BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ONE LIVE", SELAMAT MEMBACA

Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Bekuk Pelaku Cabul di Kota Padang

 




Padang Pariaman,  – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Tim Resmob Polda Sumatera Barat. Untuk kesekian kalinya, tim berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana asusila yang tega mencabuli anak sambungnya sendiri.

Kasus memilukan ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 4 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah ayah sambung korban sendiri, yang diketahui berinisial JON (54), seorang buruh harian lepas asal Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil melacak posisi pelaku yang sedang berada di sebuah warung di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang. Tanpa membuang waktu, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dengan dukungan penuh dari Tim Resmob Polda Sumbar, langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya, bahkan mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap anak sambungnya. Pelaku juga diketahui mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga tindakan keji ini baru terungkap setelah korban mendapat dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar.

Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapat pendampingan khusus, baik secara hukum maupun psikologis, untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi melindungi generasi muda dari tindakan tak berperikemanusiaan.

Identitas Pelaku:

Nama: JON

Umur: 54 Tahun

Suku: Jambak (Minang)

Pekerjaan: Buruh Harian Lepas

Alamat: Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan tetap berdiri tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindakan cabul, apalagi terhadap anak yang seharusnya dilindungi.(***) 

Posting Komentar

0 Komentar