Padang Pariaman, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Untuk kesekian kalinya, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak sambungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 04 Oktober 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku kejahatan tak lain adalah ayah sambung korban sendiri. Fakta tersebut membuat petugas bergerak cepat untuk memburu keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah warung di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Jon (54 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak sambungnya, bahkan disertai ancaman agar korban tidak melapor kepada siapapun.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan pasal yang sesuai, mengingat perbuatan pelaku tergolong kejahatan serius yang melanggar nilai moral, kemanusiaan, dan perlindungan anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarga.
Identitas Pelaku:
Nama: Jon
Usia: 54 Tahun
Suku: Jambak (Minang)
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kambang, Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan

0 Komentar