Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang merenggut dua nyawa pelajar dan menyebabkan sejumlah korban luka. KAI berempati atas musibah ini dan mendoakan keluarga korban agar diberikan ketabahan, serta korban luka segera mendapat kesembuhan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak KAI.“
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada pada KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan,” jelas Reza.
Poin Penting Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Kewenangan Perlintasan
Pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah sesuai kelas jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 dan Permenhub No. 94 Tahun 2018.
Upaya KAI dalam Keselamatan
Meski bukan pemegang kewenangan utama, KAI tetap berperan aktif melalui koordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah. KAI juga menempatkan petugas operasional, melakukan sosialisasi keselamatan, dan memberikan peringatan kepada masyarakat.
Faktor Kepatuhan Berlalu Lintas
Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tidak mematuhi aturan, seperti tidak berhenti, tidak melihat kiri-kanan, atau tetap menerobos meski kereta sudah dekat. Hal ini sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pengemudi berhenti, mendahulukan kereta api, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Komitmen Bersama
KAI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan. Namun, keberhasilan menekan angka kecelakaan hanya dapat dicapai melalui kerja sama antara pemerintah, pemilik jalan, dan masyarakat pengguna jalan.
Kewajiban Pengguna Jalan
Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
Pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 170 UU No. 23 Tahun 2007:
Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap kereta api maupun prasarana pendukungnya.
“Kami berharap kepedulian dan kolaborasi semua pihak — pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api, maupun masyarakat pengguna jalan — karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Reza
0 Komentar